UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476
UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen, yakni sebanyak Rp229.937, total jumlah menjadi Rp2.742.476.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
KONTAN
Uang Rupiah. UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen, yakni sebanyak Rp229.937, total jumlah menjadi Rp2.742.476.
- Tahun 2022 sebesar Rp2.512.539
- Tahun 2021 sebesar Rp2.484.041
- Tahun 2020 sebesar Rp2.484.041
- Tahun 2019 sebesar Rp2.289.220
- Tahun 2018 sebesar Rp2.119.067
Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen Jadi Rp 3.404.177, Apindo Ajukan Judicial Review
Sebagai informasi, kenaikan UMP yang ditetapkan pada tahun 2023 sebanyak 10 persen.
Penetapan UMP 2023 kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Berita Rekomendasi
Dalam aturan baru tersebut, penetapan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunpadang.com/Rima Kurniati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.