Fakta Anak di Magelang Racuni Keluarga Pakai Arsenik: Beli Secara Online, 2 Kali Rencanakan Aksinya
Fakta-fakta terkait anak meracuni keluarganya menggunakan arsenik, membeli racun secara online.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Tiga anggota keluarga meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).
Pemuda berinisial DDS (22) nekat meracuni ayah, ibu, dan kakak kandungnya sendiri.
Identitas ketiga korban yakni Abas Ashar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dea Khairunisa (anak pertama).
Kabid Dokkes Polda Jateng, dr Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan tanda-tanda kerusakan organ tubuh yang disebabkan zat kimia berbahaya.
"Tiga jenazah meninggal tidak wajar dan setelah kita autopsi semua minum air atau cairan yang ada racunnya."
"Karena dari saluran napas atas, dari bibir sampai lambungnya ada merah dan seperti terbakar."
"Para korban meminum suatu zat beracun," ujarnya, Selasa (29/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Apabila menelisik efek mematikan racun itu, kata Sumy, maka jenis racun yang digunakan DDS masuk golongan arsenik.
"Jenis racunnya zat beracun ya bisa golongan sianida, golongan arsenik, golongan yang lain seperti itu. Kadarnya juga sangat tinggi," jelasnya.
Berikut fakta-fakta terkait anak meracuni keluarganya menggunakan arsenik sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kadarnya Sangat Mematikan
Sumy mengungkapkan, zat racun tersebut langsung beraksi sekitar 15-30 menit setelah masuk ke dalam tubuh.
Sementara itu, cairan yang diminum korban dari teh dan kopi, sisanya masih ditemukan di lokasi kejadian.
"Kadarnya sangat mematikan, karena bisa tiga orang dewasa meninggal karena cairan yang ada racunnya itu," ungkapnya, Selasa, dilansir TribunJogja.com.
Baca juga: Cara Kerja Racun Arsenik, Tewaskan Sekeluarga di Magelang, hingga Pernah Dipakai untuk Bunuh Munir
Beli Racun Secara Online
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan terduga pelaku membeli racun secara online.
DDS diketahui mencampuri racun tersebut dalam minuman teh hangat dan es kopi untuk ayah, ibu, dan kakaknya.
"DDS mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi dengan racun yang dibeli secara online," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Pengakuan Kerabat dan ART Keluarga yang Tewas Diracun di Magelang, Terungkap Sosok Terduga Pelaku
Korban Sempat Mual
Iqbal mengungkapkan, pada Senin pukul 07.00 WIB, saksi 1 mengetahui bahwa ketiga korban mengalami mual dan muntah, dan ditemukan tergeletak di kamar mandi.
"Setelah meminum teh hangat dan es kopi, kemudian saksi 1 memanggil saksi 2, 3, dan 4 untuk membantu membawa ke RS Merah Putih," ungkapnya, Senin, dilansir Kompas.com.
Setelah sampai ke RS Merah Putih dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, ketiga korban dinyatakan telah meninggal dunia.
DDS 2 Kali Rencanakan Aksinya
Diberitakan TribunJogja.com, DDS sudah dua kali melakukan upaya pembunuhan terhadap keluarganya.
Adapun upaya pembunuhan yang pertama dilakukan pada Rabu (23/11/2022).
Saat itu, DDS yang sudah membeli racun jenis arsenik secara online menaruhnya ke dalam minuman dawet.
DDS sengaja membeli dawet untuk diberikan kepada orang tuanya, kakaknya, dan beberapa orang lainnya.
Namun, upaya pembunuhan tersebut gagal karena jumlah racun yang dimasukkan ke dalam dawet kurang banyak.
"Rabu yang lalu sudah mencoba (meracuni para korban)"
"Beli dawet (sudah dibubuhi racun) untuk beberapa orang, tapi tidak sampai menyebabkan kematian."
"Kadarnya rendah, hanya mual-mual," ujar Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa.
Karena gagal, DDS kembali merencanakan upaya pembunuhan kepada keluarganya pada Senin (28/11/2022) pagi.
Baca juga: Bahaya Racun Arsenik, Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Magelang
Saat ini, DDS sudah mengakui seluruh perbuatannya.
DDS nekat meracuni keluarganya hingga tewas karena dipicu rasa sakit hati.
Sebab, tersangka diminta untuk menanggung kebutuhan sehari-hari keluarga.
Sedangkan, tersangka diketahui tidak bekerja.
Polisi menjerat DDS dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting/Hari Susmayanti) (Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana/Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf)