Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Belasan Tahun Dicekoki Miras & Dirudapaksa Pemuda yang Baru Dikenalnya Lewat Media Sosial

Seorang remaja berusia 13 tahun di Serang menjadi korban rudapaksa. Mirisnya pelaku merupakan orang yang baru dikenal korban lewat media sosial.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja Belasan Tahun Dicekoki Miras & Dirudapaksa Pemuda yang Baru Dikenalnya Lewat Media Sosial
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang remaja berusia 13 tahun di Serang menjadi korban rudapaksa. Mirisnya pelaku merupakan orang yang baru dikenal korban lewat media sosial Facebook. 

Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Mildaniati

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Seorang remaja berusia 13 tahun di Serang menjadi korban rudapaksa. Mirisnya pelaku merupakan orang yang baru dikenal korban lewat media sosial Facebook.

Sebelum dirudapaksa oleh RA (19), korban ternyata sempat dicekoki minuman keras.

"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejat. Tersangka mengaku dua kali menyetubuhi korban," kata Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi, melalui pesan instan, Selasa (29/11/2022).

Iptu Dedi Jumaedi menjelaskan, kasus rudapaksa itu berawal saat korban berkenalan dengan RA melalui Facebook.

Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucunya Usia 10 Tahun, Beraksi saat Anggota Keluarga yang Lain Terlelap Tidur

Setelah beberapa kali chat, tersangka mengajak korban untuk bertemu pada Minggu (10/7/2022) pukul 20.00 WIB.

Setelah bertemu dan mengobrol sesaat, tersangka RA mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande.

Berita Rekomendasi

Tiba di rumah temannya, RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

Korban sempat menolak namun dipaksa oleh RA.

Saat korban mabuk, RA menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Korban tidak berani menceritakan kejadian itu pada kedua orangtuanya.

Namun orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban.

Awalnya korban tidak berani berterus-terang. Namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

Baca juga: Barista asal Cirebon Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang," ucapnya.

Setelah menerima laporan hasil visum, mengumpulkan keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi mencari tersangka.

Tersangka RA akhirnya berhasil ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) pukul 23.00 WIB.

Tersangka RA kemudian ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Baru Kenal Lewat Media Sosial, Gadis 13 Tahun di Serang Dicekoki Miras lalu Dirudapaksa

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas