Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DDS Pembunuh Sekeluarga di Magelang Habiskan Uang Rp 32 Juta Tiap Bulan

Sukoco, paman Dhio (22) tersangka pembunuh satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah, menyebut keponakannya menghabiskan uang Rp 32 juta tiap bulannya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
zoom-in DDS Pembunuh Sekeluarga di Magelang Habiskan Uang Rp 32 Juta Tiap Bulan
TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). Sukoco, paman DDS alias Dhio (22) tersangka pembunuh satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah, menyebut keponakannya menghabiskan uang Rp 32 juta tiap bulannya. 

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati pelaku terhadap orang tua dan kakaknya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Setelah ayahnya pensiun, kebutuhan keluarganya cukup tinggi karena untuk pengobatan sang ayah yang menderita sakit.

Karena itu, Dhio dibebani untuk membantu perekonomian keluarga demi memenuhi kebutuhan.

Tiga anggota keluarga ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Desa Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Rumah korban ketika dipasangi garis polisi saat olah TKP di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022).
Tiga anggota keluarga ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Desa Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Rumah korban ketika dipasangi garis polisi saat olah TKP di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Dhio merasa terbebani karena sang kakak, Dhea tidak dibebani hal yang sama.

Hal tersebut menimbulkan rasa sakit hati, sehingga membuatnya merencanakan pembunuhan terhadap ketiga anggota keluarganya.

Berita Rekomendasi

" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja."

"Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," jelas Sajarod, dikutip dari Tribun Jogja

Dhio Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Mati

Dhio kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya satu keluarga di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang dilakukannya pada Senin (28/11/2022) ini. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi kepada seluruh korban tewas.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Tribun Jogja.

Sajarod mengungkapkan akibat perbuatannya itu, Dhio dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Milani Resti)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas