Deretan Kasus Pembunuhan Menggunakan Sianida, Wayan Mirna hingga Anak Driver Ojol di Bantul
Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana dan hingga kini Jessica masih berada di Rutan Pondok Bambu
Editor: Eko Sutriyanto
Es kopi vietnam sengaja dipesan untuk Mirna.
Usai bertegur sapa, Mirna meminum es kopi vietnam.
Tak dinyana, ia kejang-kejang setelah meminum es kopi itu, lalu tak sadarkan diri.
Mulutnya juga mengeluarkan buih.
Ia sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Namun, Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.
Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.
Pada 16 Januari 2016 atau enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.
Baca juga: Tepat 5 Tahun Berlalu Kasus Jessica Wongso Bunuh Mirna Pakai Kopi Sianida
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.
Rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso ditetapkan menjadi tersangka dan diadili.
Jessica benar-benar dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, lalu.
Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Sampai sekarang, Jessica masih dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.