Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kasus Pembunuhan Menggunakan Sianida, Wayan Mirna hingga Anak Driver Ojol di Bantul

Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana dan hingga kini Jessica masih berada di Rutan Pondok Bambu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Deretan Kasus Pembunuhan Menggunakan Sianida, Wayan Mirna hingga Anak Driver Ojol di Bantul
TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). Belakangan diketahui para korban ini diracun menggunakan sianida 

Es kopi vietnam sengaja dipesan untuk Mirna.

Kabar Kembar Identik Mirna Salihin, Korban Kopi Sianida Jessica Wongso 3 Tahun Lalu, Buka Restoran!
Kabar Kembar Identik Mirna Salihin, Korban Kopi Sianida Jessica Wongso 3 Tahun Lalu, Buka Restoran! (Tangkap layar Kompas TV dan Instagram Sandy Salihin)

Usai bertegur sapa, Mirna meminum es kopi vietnam.

Tak dinyana, ia kejang-kejang setelah meminum es kopi itu, lalu tak sadarkan diri.

Mulutnya juga mengeluarkan buih.

Ia sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Namun, Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.

Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.

BERITA REKOMENDASI

Pada 16 Januari 2016 atau enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.

Baca juga: Tepat 5 Tahun Berlalu Kasus Jessica Wongso Bunuh Mirna Pakai Kopi Sianida

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Oleh karena itu, polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan.

Rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso ditetapkan menjadi tersangka dan diadili. 

Jessica benar-benar dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, lalu.


Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana.

Sampai sekarang, Jessica masih dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas