Deretan Kasus Pembunuhan Menggunakan Sianida, Wayan Mirna hingga Anak Driver Ojol di Bantul
Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana dan hingga kini Jessica masih berada di Rutan Pondok Bambu
Editor: Eko Sutriyanto
2. Digunakan Dukun Penganda Uang di Magelang Bunuh 4 Orang
Korban kekejian dukun pengganda uang berinisial IS (57) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kembali bertambah.
Dari yang semula dua orang, kini korban tewas akibat ulah IS menjadi empat orang.
Seluruh korban dihabisi dengan cara yang sama, yakni menggunakan racun apotas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun.
Baca juga: Anak di Magelang Racuni Keluarga Pakai Sianida, Simpan Sisa Racun di Mobil, Terancam Hukuman Mati
Ia mengatakan, beradarkan hasil pengembangan dan olah tempat kejadian perkara, ditemukan cairan bening dalam plastik yang terletak di dekat korban.
Cairan bening tersebut adalah air yang telah dicampur apotas.
IS membeli racun tersebut di sebuah toko pertanian.
Kepada korbannya, IS mengaku cairan tersebut diambil dari sumber mata air Sijago di lereng Gunung Sumbing.
IS mengklaim, air itu sebagai syarat agar uang korban berlipat ganda.
Korban harus meminum air yang disebut telah didoakan itu tanpa diketahui oleh orang lain.
"Untuk motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah sama, yakni ingin menguasai uang milik korban," katanya, dalam keterangan pers, Senin (22/11/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Dikatakan Sajarod, berdasarkan hasil laboratorium forensik terhadap air liur, lambung, serta urin milik korban Lasma dan Wasdiyanto, diketahui positif mengandung racun sianida.
IS diketahui adalah warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.