Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Satu Keluarga di Kabupaten Magelang, Dua Kali Berupaya Meracun dan Motifnya Sakit Hati

Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69) mengatakan,  pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuhan Satu Keluarga di Kabupaten Magelang, Dua Kali Berupaya Meracun dan Motifnya Sakit Hati
TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG -  Tiga anggota keluarga terdiri dari ayah atas nama Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25), warga Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan  Mertoyudan, Kabupaten Magelang tewas diracun.

Pelaku pembunuhan adalah anak kedua korban, yang berinisial DSS (22).

Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69) mengatakan,  pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan.

"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja,"ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan tersangka DDS pun telah mengakui perbuatannya.

"Tadi malam kami lakukan gelar perkara  dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," ujarnya seusai melakukan olah TKP di kediaman korban, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Sosok Dhea Chairunnisa, Korban Pembunuhan di Magelang, Pernah Kerja di Bank dan Berencana Menikah

BERITA REKOMENDASI

Adapun racun zat arsenik yang digunakan pelaku untuk membunuh tiga anggota keluarga, lanjutnya, didapatkan melalui pembelian secara online.

 Zat racun  ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.

"Ya, bersamaan dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Karena  ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,"tutupnya. (*)


Dua Kali Diracun

Pendalaman penyidikan kasus anak racuni ayah, ibu dan kakak kandungnya di Magelang menemui fakta baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas