Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak yang Bunuh Keluarganya di Magelang Sewa Mobil untuk Ambil Sianida dan Arsenik, COD dengan Kurir

DDS (22), seorang anak yang membunuh tiga anggota keluarganya di Magelang menyewa mobil untuk mengambil sianida dan arsenik.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Anak yang Bunuh Keluarganya di Magelang Sewa Mobil untuk Ambil Sianida dan Arsenik, COD dengan Kurir
TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). Dalam kasus ini terungkap tersangka menyewa mobil untuk COD dengan kurir saat membeli racun sianida dan arsenik. 

TRIBUNNEWS.COM- DDS (22), seorang anak yang membunuh tiga anggota keluarganya di Magelang menyewa mobil untuk mengambil sianida dan arsenik.

Barang-barang tersebut dibeli pelaku secara online.

DDS kemudian melakukan COD degan kurir.

DDS menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap keluarganya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Tersangka tega membunuh orang tuanya, yakni Abas Ashar (58) dan Heri Riyani (54), serta kakaknya, Dhea Chairunnisa (24), pada Senin (28/11/2022) pagi.

Aksi pembunuhan dilakukan pelaku dengan mencampurkan racun ke minuman para korban.

DDS membeli zat sianida dan racun arsenik untuk menghabisi nyawa keluarganya.

BERITA REKOMENDASI

Zat sianida dan racun arsenik tersebut dibeli DDS secara online.

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang

Tersangka membeli racun sianida sebanyak 100 gram dan racun arsenik sebanyak 10 gram.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengambil barang tersebut dari salah satu kurir di Magelang.

Barang-barang itu lalu disimpan di mobil minibus Innova bernomor polisi K 17 DA.

Polisi kemudian mengamankan mobil tersebut.

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022)
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

"Mobil ini milik orang lain atau statusnya disewa.Yang mana kendaraan tersebut atau mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia (arsenik dan sianida) yang dibelinya secara online ke kurir.

Dan, (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya," kata Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (30/11/2022), mengutip Tribun Jogja.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas