Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan

Serda Luthfie diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya. Kasus ini sedang di proses di Pengadilan Militer dan Serda Luthfie dijerat pasal berlapis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI AD kepada istrinya telah diproses di Pengadilan Militer. Anggota TNI berpangkat Serda 2 tersebut dijerat dengan pasal berlapis. 

Istri Serda Luthfie yang melaporkan kasus penganiayaan membawa bukti yang cukup kuat dan kasusnya kini sudah diproses.

"Suami (Serda Lutfie) memang temperamental, marah-marah. Istrinya mungkin ga kuat lalu melaporkan, laporannya sudah kita terima. Saksi ada, cukup kuat dugaannya KDRT dan penganiayaannya," pungkasnya.

Video curhatan istri TNI viral

Dalam video yang dibuat oleh istri TNI AD terlihat perlakuan kasar Serda Lutfi yang sedang hamil dan mengalami pendarahan yang hebat.

Setelah mengalami pendarahan, ia melahirkan bayi dengan kondisi kritis karena bayi tersebut masih 8 bulan dalam kandungan.

Serda Lutfi juga disebut tidak menemani istrinya ketika masa pemulihan pascakehamilan.

Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah

Selain itu kekerasan yang dilakukan Serda Lutfi sempat membuat istrinya pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit.

Berita Rekomendasi

Aksi kekerasan yang dilakukan Serda Lutfi diduga karena ia memiliki selingkuhan dan hal tersebut dibuktikan dengan rekaman chat WhatsApp.

Selain penganiayaan dan perselingkuhan, Serda Lutfi juga disebut tidak memberikan nafkah ke keluarga selama 3 bulan.

Istri anggota TNI AD ini menggungah video curhatannya karena berusaha mencari keadilan.

Foto dan Video tersebut diunggah di akun TikTok @anggunanggaarsya123 pada Rabu (30/11/2022).

Kapendam IV/Diponegoro memberi tanggapan

Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto (YouTube Kompas TV)

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto menyoroti kasus ini dan megatakan Serda Luthfie Baehaqie sudah ditangani Pengadilan Militer II-10 Semarang.

"Serda Luthfie Baehaqie sudah diserahkan pengadilan militer Semarang untuk diproses secara hukum pidana," ungkapnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas