Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan

Serda Luthfie diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya. Kasus ini sedang di proses di Pengadilan Militer dan Serda Luthfie dijerat pasal berlapis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI AD kepada istrinya telah diproses di Pengadilan Militer. Anggota TNI berpangkat Serda 2 tersebut dijerat dengan pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM - Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam), Kolonel Rinoso Budi menaggapi curhatan istri anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri.

Diketahui anggota TNI AD yang melakukan penganiayaan bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi.

Kolonel Rinoso mengatakan perbuatan yang dilakukan Serda Luthfie termasuk pidana dan kini berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Militer pada 31 Oktober 2022.

"Sudah masuk Pengadilan tinggal menunggu sidang. Itu pidana masuk pidana," ujarnya, Kamis (1/12/2022), dikutip dari TribunJateng.com.

Selain penganiayaan, istri Serda Luthfie juga mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Anak Kombes Heran Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Menanggapi hal ini, Kolonel Rinoso menjelaskan jika saat ini fokus kesalahan yang akan ditindak adalah KDRT yang dilakukan Serda Luthfie.

Menurutnya masalah orang ketiga dalam rumah tangga Serda Luthfie pernah diselesaikan dengan mediasi, namun kini kembali dipermasalahkan oleh sang istri.

Berita Rekomendasi

"Ya diceritakan itu (ada wanita lain) tapi itu sudah lama sekali. Ada foto, tapi bikin surat pernyataan harmonis lagi.Terus ribut lagi tapi yang dipersoalkan terkait KDRT-nya," jelasnya.

Ia belum dapat memastikan jenis hukuman yang akan diberikan kepada Serda Luthfie karena akan diproses di Pengadilan Militer terlebih dahulu.

"Kami lihat dulu fakta-fakta di Pengadilan, apakah dipecat atau tidak nanti lihat hasil Pengadilan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Serda Luthfie akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal KDRT dan penganiyaan.

KDRT masuk pasal 44 ayat 1 dengan sanksi maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Ya ada pasal berlapis, KDRT dan penganiayaan masuk," imbuhnya.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Pegawai Karaoke di Boyolali Ditangkap, Kopassus Periksa Anggotanya

Ia menjelaskan jika Serda Luthfie merupakan sosok yang tempramental.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas