Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan

Serda Luthfie diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya. Kasus ini sedang di proses di Pengadilan Militer dan Serda Luthfie dijerat pasal berlapis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI AD kepada istrinya telah diproses di Pengadilan Militer. Anggota TNI berpangkat Serda 2 tersebut dijerat dengan pasal berlapis. 

Dari kejadian ini, ia mengingatkan anggotanya untuk mengutamakan keluarga.

"Keluarga harmonis itu awal sebagai prajurit profesional. Semua dimulai dari keluarga," terangnya.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pegawai Karaoke di Boyolali yang Diduga Libatkan Oknum Kopassus

Ia menjelaskan jika berkas perkara Serda Luthfi sudah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda LPB tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ujarnya dikutip dari TribunJateng.com.

Terkait dengan kasus KDRT yang dilakukan Serda Luthfi saat ini ia telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," tambahnya.

Serda Lutfi dan istrinya sudah tiga kali diupayakan proses mediasi namum tidak menemui kesepakan dan kasus dilanjutkan ke proses hukum.

Berita Rekomendasi

Bambang Hermanto mengatakan kasus ini akan ditangaini dan diputuskan oleh pengadilan.

"Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai," katanya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Muchamad Dafi) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas