Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara 2023

Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara 2023.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara 2023
freepik
Ilustrasi uang- Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara 2023. 

Selama satu tahun pertama bekerja, karyawan harus menerima gaji minimal sesuai UMP.

Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja lebih satu tahun, besaram gajinya disesuaikan keputusan masing-masing perusahaan.

"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucap Haswandy.

3. Tanggal efektif

UMP Sultra 2023 sebesar Rp2.758.948.54 berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

"Terakhir, keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tutup Haswandy.

4 dari 17 Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara akan Memiliki UMK Sendiri

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)
Berita Rekomendasi

Berbeda dari Kabupaten Konawe Kepulauan, ada empat kota/kabupaten di Sultra yang sudah memiliki UMK sendiri.

Ketiga kota itu yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara (Konut), mengutip TrbunnewsSultra.com.

Kabupaten Konawe juga akan memiliki UMK sendiri setelah dewan pengupahan resmi dibentuk pada Maret 2022 lalu.

Menurut Haswandy, ketiga kota/kabupaten itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.

"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK," tutur Haswandy.

UMP Sulawesi Tenggara 2018-2021

Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.

2018: Rp 2.177.052,00

2019: Rp 2.351.870,00

2020: Rp 2.552.015,00

2021: Rp 2.552.014,52

2022: Rp 2.576.016,96

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/TribunnewsSultra.com, La Ode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas