Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan 2023

Berikut besaran UMK Kabupaten Tana Toraja 2023 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selawatan sejak November lalu.

Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan 2023
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Berikut besaran UMK Kabupaten Tana Toraja 2023 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selawatan sejak November lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan sudah resmi ditetapkan.

Besaran kenaikan UMK Kabupaten Tana Toraja yang ditetapkan sesuai dengan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023.

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar 6,9 persen.

Dilansir sulselprov.go.ig, UMP tahun 2023 yang sudah ditetapkan tersebut merupakan UMP tertinggi sepanjang penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 Persen

Andi berharap, dengan adanya kenaikan UMP 2023 ini, buruh bisa hidup lebih sejahtera dan pengusaha juga akan tetap mendapatkan untung.

Jadi, UMK Kabupaten Tana Toraja yang sudah ditetapkan untuk 2023 adalah Rp3.384.876.

Berita Rekomendasi

Penetapan Kenaikan UMP Sesuai Permenaker

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Dilansir jdih.kemnaker.go.id, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa maksimal besaran kenaikan UMP sebanyak 10 persen.

Rapat Bersama Apindo dan Perwakilan Buruh

Andi Sudirman tetapkan besaran kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.

Kenaikan UMP tersebut dirapatkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan Serikat Buruh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas