Update Kecelakaan Bus di Magetan: Tak Ditemukan Bekas Pengereman di TKP, Jasa Raharja Beri Santunan
Berikut update kecelakaan maut bus pariwisata di Magetan yang menewaskan tujuh orang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Soalnya posisi pas berangkat naik ke Telaga Sarangan berhenti beberapa kali,” ujarnya di rumahnya di Manyaran, Semarang, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Bambang mengaku tak tahu pasti penyebab bus itu berhenti.
Namun, ia memperkirakan hal tersebut dilakukan untuk mendinginkan mesin.
Menurutnya, sopir yang membawa bus itu juga bukan sopir asli yang direncanakan mengantar rombongannya.
7 Jenazah Korban Telah Dipulangkan
Direktur Utama RSUD Sayidiman Magetan, Rohmat Santoso, menyampaikan tujuh korban tewas yang dibawa ke rumah sakit itu telah dipulangkan sejak Minggu malam.
"Korban meninggal sudah dipulangkan semua."
"Untuk pemulangan dimulai kemarin pukul 20.00 WIB," ungkapnya di RSUD Sayidiman Magetan, Senin, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Cerita Penumpang Selamat dalam Kecelakaan Bus di Magetan, Bus Sudah Bermasalah Sebelum Kejadian
Rohmat menambahkan, sebanyak 18 pasien luka yang tersisa di RSUD Sayidiman juga telah dipulangkan.
"Kemarin sudah ada yang pulang bersama dengan keluarga, dan hari ini ada 18 pasien luka yang dipulangkan," tambah dia.
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban
Dilansir Surya.co.id, Jasa Raharja Jawa Timur memberikan kepastian santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus pariwisata di Magetan tersebut.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Eva Yuliasta, menjelaskan kecelakaan maut tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Baca juga: Bus Wisata Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter di Magetan: Ini Identitas 22 Penumpang yang Selamat
Selanjutnya, korban berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2017.