2 Anggota TNI Ditangkap Karena Pasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dua anggota TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Baca juga: Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan Sertu Yalpin dan Pratu Rian sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (6/12/2022).
Rico tak menjelaskan lebih rinci, apa hukuman yang akan diberikan kepada dua anggota TNI AD tersebut.
Ia hanya menegaskan, bahwa kasus ini tengah ditangani Polisi Militer.
Lokasi penangkapan
Keduanya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Dari data yang diperoleh Tribun-medan.com, bahwa anggota TNI AD aktif ini ditangkap persis di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang yang ada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Fakta Anggota Polda Kalteng Tewas Dikeroyok di Kampung Narkoba: Ada Luka Tembak, 8 Orang Diamankan
"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022).
Ia menerangkan, bahwa kedua anggota TNI AD itu memang sempat dibawa ke Polda Sumut.
Namun, untuk penanganannya, diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.
Hadi sendiri tak banyak memberikan komentar, lantaran diduga yang ditangkap adalah 'satuan samping'.
Kronologis penangkapan anggota TNI AD pemasok narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.