2 Anggota TNI Ditangkap Karena Pasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu di Sumatera Utara
Kedua anggota TNI AD ini ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu.
Editor: Erik S
TribunPapua/istimewa
(Ilustrasi)
Dua anggota TNI AD yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Belum diketahui pasti, apakah dalam kasus ini ada perwira menengah atau perwira tinggi TNI yang diduga terlibat.
Polisi sendiri masih begitu hati-hati dalam memberikan keterangan, karena yang ditangkap adalah dari satuan berbeda yang masih merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kodam I/BB Tegaskan 2 Anggota TNI AD Pemasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu Ditahan di Pomdam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.