Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun Arsenik dan Sianida di Magelang, Saudara Enggan Jenguk Pelaku

DDS (22), pelaku pembunuhan terhadap keluarganya diharapkan dapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Bahkan saudaranya pun masih enggan menjenguknya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun Arsenik dan Sianida di Magelang, Saudara Enggan Jenguk Pelaku
TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Lokasi anak bunuh tiga anggota keluarganya di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Saudaranya kini enggan jengak pulaku 

Tersangka juga dua kali merencanakan pembunuhan yakni pada Rabu (23/11/2022) dengan zat arsenik yang dicampurkan ke dalam es dawet.

Baca juga: Sekeluarga di Magelang Diduga Tewas Diracun Pakai Arsenik, Otak hingga Jantung Korban Rusak

Namun, belum berhasil korban hanya mengalami muntah dan mual.

Kemudian, tersangka mencoba kembali menggunakan zat kimia berbeda yakni sianida.

Zat ini dicampurkan tersangka ke dalam teh dan es kopi.

Pada percobaan kedua inilah para korban meninggal dunia, sekitar pukul 07.30 WIB, pada Senin (28/11/2022).

"Namun, berapa banyak sisa zat sianida yang saat ini menjadi barang bukti, masih dilakukan pengecekan di labfor Polda Jawa Tengah,"ujarnya.

Sementara itu, Sajarod melanjutkan, dari perkembangan kasus sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan.

Berita Rekomendasi

Di antaranya asisten rumah tangga (ART) dan anaknya yang menjadi orang pertama yang ditelpon tersangka saat kejadian, anggota polisi yang pertama kali mendapatkan informasi, tetangga korban yang berprofesi sebagai dokter yang pertama kali mengecek kondisi daripada korban.

"Lalu, pemilik kendaraan mobil yang disewa tersangka, lalu tetangga sekitar yang masih bersangkutan dengan kasus ini,"ujarnya.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Polresta Magelang menyangkakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP dan juncto 338 KUH. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Nanda Sagita Ginting

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sanak Saudara Minta Agar Tersangka Pembunuhan 3 Anggota Keluarga di Magelang Dihukum Setimpal

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas