Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara 2023
Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara di tahun 2023 dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara 2023 dapat disimak di sini.
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara saat ini belum bisa mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Hal tersebut dikarenakan ada beberapa faktor penilaian, sehingga UMK Kabupaten Kepulauan Sangihe belum bisa mengikuti standar UMP Sulawesi Utara.
"Jadi terkait dengan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan oleh Gubernur sebesar Rp3.485.000 memang sesuai ketentuan yang memerintahkan kita untuk mengkaji dan menetapkan itu," ungkap Sekretaris Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Sangihe, G Arabaeng, ketika dikonfirmasi TribunSangihe, Jumat (2/11/2022).
"Untuk Kabupaten Sangihe kita masih akan melihat data pembanding di lapangan, dengan laju pertumbuhan penduduk dan besaran inflasi yang kita hadapi sekarang ini," lanjutnya.
Beberapa indikator, kata G Arabaeng, masih menjadi salah satu penyebab mengapa Kabupaten Sangihe belum bisa mengikuti UMP Sulawesi Utara.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara 2023
"Memang ada indikator lain yang perlu menjadi patokan kita untuk menaikan upah sesuai dengan yang sudah di tetapkan provinsi, salah satunya yakni kita bukan daerah industri," jelas dia.
Disnaker juga sudah turun lapangan untuk melakukan pengawasan terkait dengan hal tersbut.
"Dan selama ini belum ada pengeluhan terkait dengan pengupahan, hanya saja yang ditemui adalah PHK secara sepihak, dan kami sudah menindaklanjutinya," tambahnya.
Dirinya berharap, meskipun tidak bisa mengikuti UMP setidaknya bisa naik sedikit upah para pekerja.
"Intinya UMP belum bisa diterapkan di Kabupaten Sangihe, tapi kami tetap berusaha mencari solusi agar bisa naik walau hanya sedikit," tutupnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 2023: Naik 5,24 Persen
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulawesi Utara tahun 2023 naik 5,42 persen.
UMP Sulawesi Utara tahun 2023 naik menjadi Rp3.485.000 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.310.723.
Dengan demikian, UMP Sulawesi Utara 2023 naik sebesar Rp174.277.
"Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya," ujar Olly, dikutip dari laman resmi Pemprov Sulut.
Selain itu, Olly menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.
"Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunSangihe/Alpen Martinus)