Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023: Naik Jadi Rp3.384.876

Berikut UMK Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi di tetapkan sejak 28 November lalu.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023: Naik Jadi Rp3.384.876
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Kenaikan UMP tersebut dirapatkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan Serikat Buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi ditetapkan.

Pada Senin, 28 November 2022 lalu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi menetapkan kenaikan UMK Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kenaikan UMK Kabupaten Wajo menyesuaikan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan.

UMP Sulawesi Selatan 2023 mengalami kenaikan sebanyak 6,9 persen, yakni sebanyak Rp3.385.145 dibanding tahun sebelumnya.

Diketahui sebelumnya, UMP Provinsi Sulawesi Selatan 2022 berjumlah Rp3.165.876

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan 2023

Jadi, total kenaikan UMK 2023 yang ditetapkan di Kabupaten Wajo adalah Rp3.384.876.

Dilansir sulselprov.go.id, Andi Sudirman berharap dengan adanya kenaikan UMP 2023 ini dapat membuat buruh lebih sejahtera dan pengusaha juga tetap mendapat untung.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Andi juga mengatakan bahwa kenaikan UMP tahun 2023 ini merupakan kenaikan UMP tertinggi sepanjang adanya penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Selatan.

Penetapan Kenaikan UMP Sesuai Permenaker

Dilansir jdih.kemnaker.go.id, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Berdasarkan pada aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa maksimal besar kenaikan UMP sebanyak 10 persen.


Rapat Bersama Apindo dan Perwakilan Buruh

Kenaikan UMP tersebut dirapatkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan Serikat Buruh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas