Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023: Naik Jadi Rp3.384.876

Berikut UMK Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi di tetapkan sejak 28 November lalu.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023: Naik Jadi Rp3.384.876
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Kenaikan UMP tersebut dirapatkan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan Serikat Buruh. 

Andi Sudirman resmi tetapkan besaran kenaikan UMP pada Senin, 28 November 2022.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh."

"Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” ungkap Andi.

Daftar UMP Sulawesi Selatan selama 5 Tahun Terakhir

Ilustrasi uang. Berikut UMK Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi di tetapkan sejak 28 November lalu.
Ilustrasi uang. Berikut UMK Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 2023 yang sudah resmi di tetapkan sejak 28 November lalu. (freepik)

- UMP Sulawesi Selatan 2022: Rp3.165.876

- UMP Sulawesi Selatan 2021: Rp3.165.876

- UMP Sulawesi Selatan 2020: Rp3.103.800

BERITA TERKAIT

- UMP Sulawesi Selatan 2019: Rp2.860.382

- UMP Sulawesi Selatan 2018: Rp2.647.767

Formasi Kenaikan UMP

Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permanaker Nomor 18 Tahun 2022, ada tiga opsi kenaikan.

Namun, belum bisa memastikan alfa berapa yang digunakan.

Pastinya adalah menggunakan alfa paling bawah, yakni 0,10 dengan kenaikan yang mencapai 6.9 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” kata Ardiles.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas