Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bireuen, Aceh 2023: Naik 7,8 Persen
Berikut ini besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bireuen 2023.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bireuen naik sebesar 7,8 persen pada tahun 2023.
UMK Kabupaten Bireuen 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
Besaran UMK Kabupaten Bireuen 2023 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.
Adapun UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp 247.606.
“Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen."
"Sehingga untuk tahun 2023, UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangannya di laman acehprov.go.id.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bireuen, Mirza Fahmi, membenarkan UMK Bireuen 2023 mengacu pada UMP Aceh 2023.
Fahmi menyebut, Kabupaten Bireuen berpedoman pada UMP Aceh 2023 karena belum menetapkan UMK.
“Tahun 2023 mendatang UMP Aceh sebagaimana dipublikasikan dari Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,41 juta."
"Maka Bireuen berpedoman kepada UMP tersebut saja, karena belum menetapkan UMK,” ungkapnya kepada Serambinews.com, Rabu (30/11/2022).
Ia menambahkan, biasanya kabupaten/kota di Aceh juga berpedoman pada UMP Aceh.
“Bilapun ditetapkan UMK Bireuen, biasanya memedomani UMP Aceh."
"Meski angkanya tak selalu sama, melainkan biasanya terkadang hanya sedikit berbeda,” papar dia.
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMP Aceh 2023
Muhammad MTA menyampaikan, UMP Aceh akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi, dan pakar ketenagakerjaan, telah menggelar rapat pleno untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bener Meriah, Aceh 2023
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
"Sedangkan hasil penghitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen."
"Sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen," kata MTA, Minggu (27/11/2022), dilansir Serambinews.com.
Khusus di Provinsi Aceh, hanya ada dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing."
"Sementara, untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh," jelas MTA.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Yusmandin Idris/Masrizal Bin Zairi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.