Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023, Naik 7,03 Persen
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat pada 2023. UMK Kota Bima 2023 naik sebesar 7,03 persen.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 7,03 persen.
Kenaikan UMK Kota Bima tersebut disusulkan bersama Dewan Pengupahan.
Dengan kenaikan 7,03 persen tersebut, maka UMK Kota Bima 2023 menjadi Rp 2.425.030 dari Rp 2.265.000 pada tahun 2022.
"Kemarin kami rapat bersama Dewan pengupahan dan memutuskan angka yang diusulkan," kata Kepala Disnaker Kota Bima, Tafsir, pada Senin (5/12/2022), dikutip dari TribunLombok.
Penetapan UMK Kota Bima 2023 ini disesuaikan dengan hasil penghitungan bersama yang mengacu pada tingkat Inflasi daerah.
Setelah dirumuskan oleh Dewan Pengupahan dan Disnaker, selanjutnya usulan penetapan UMK Kota Bima 2023 diteruskan ke kepala daerah.
Baca juga: UMP NTB 2023 Naik Rp 164.195, Mulai 1 Januari Menjadi Rp 2,3 Juta
Selanjutnya epala daerah mengusulkan ke provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur NTB.
Tafsir menargetkan bahwa UMK Kota Bima 2023 akan bisa ditetapkan mulai pekan depan.
"Secepatnya kami usulkan ke Wali Kota Bima, untuk ditetapkan gubernur nantinya. Target kami pekan depan sudah ditetapkan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Tafsir juga menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan wajib mengikuti UMK yang ditetapkan pemerintah.
"Dikembalikan lagi ke kemampuan perusahaan dan juga kesepakatan, antara pekerja perusahaan," imbuhnya.
UMP NTB 2023 Naik 7,44 Persen
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah ditetapkan, yakni naik sebesar 7,44 persen.
Sehingga UMP NTB pada tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 naik senilai Rp 164.195, menjadi Rp 2.371.407.