Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023, Naik 7,03 Persen

Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat pada 2023. UMK Kota Bima 2023 naik sebesar 7,03 persen.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023, Naik 7,03 Persen
freepik
Ilustrasi uang - Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023. UMK Kota Bima 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,03 persen dari Rp 2.265.000 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.425.030. 

Kenaikan UMP NTB tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB tersebut telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.

"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022).

Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB.

"Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Faryyanida Putwiliani)(TribunLombok/Atina)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas