Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua TNI AD di Sumut Ditangkap karena Jadi Pemasok Narkoba, Terancam Dipecat dari Tentara

Dua TNI ditangkap dan terbukti bersalah telah menjadi pemasok narkoba. Barang bukti narkoba yang diamankan berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dua TNI AD di Sumut Ditangkap karena Jadi Pemasok Narkoba, Terancam Dipecat dari Tentara
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Dua TNI Angkatan Darat ditangkap karena menjadi pemasok narkoba di Deliserdang. Keduanya terancam dipecat dari TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota TNI Angkatan Darat ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.

Kedua pelaku yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian mengatakan kedua pelaku terancam dipecat dari anggota TNI dan mendapatkan hukuman pidana.

Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya

"Sanksi yang diberikan adalah hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.

Setelah proses penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, keduanya sempat dibawa ke Polda Sumut.

Namun, setelah itu kedua pelaku diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.

Berita Rekomendasi

Kini kasus ini sedang ditangani Polisi Militer dan masih dilakukan pengembangan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," terangnya.

Ia juga mengatakan tidak ada warga sipil yang terlibat penangkapan ini dan hanya dua anggota TNI AD yang terlibat.

"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses," ucapnya.

Baca juga: Istri TNI Ungkap Penganiayaan yang Dilakukan Suaminya, Kasus Sudah Diserahkan ke Pengadilan Militer

Kronologi penangkapan

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba Dua TNI Angkatan Darat ditangkap karena menjadi pemasok narkoba di Deliserdang. Keduanya terancam dipecat dari TNI. (Thinkstock via Kompas.com)

Dilansir dari TribunMedan.com, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat laporan adanya peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Peredaran narkoba ini dilakukan oleh dua oknum TNI AD.

Setelah mendapat laporan polisi langsung mengumpulkan bukti dan pergi menuju ke Kota Tanjungbalai.

Petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri menenukan adanya gerak mencurikan pelaku saat hendak memasok sabu dan ekstasi.

Pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Sertu Yalpin Tarzun bertemu dengan Pratu Rian Hermawan di Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo

Malam itu, kedua pelaku mulai melakukan aksinya yakni mengambil paket narkoba berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.

Narkoba tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Fortuner dan dikemas rapi.

Setelah mendapatkan narkoba, kedua pelaku menuju ke Kota Medan pada dini hari.

Kedua pelaku sempat beristirahat dan salat subuh di Masjid Jami Galang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Polisi mengamankan pelaku ketika sedang mencuci mobil dan ditemukan 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu di dalam mobil yang dibawa.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas