Dua TNI AD di Sumut Ditangkap karena Jadi Pemasok Narkoba, Terancam Dipecat dari Tentara
Dua TNI ditangkap dan terbukti bersalah telah menjadi pemasok narkoba. Barang bukti narkoba yang diamankan berupa 4.000 butir ekstasi dan 75 Kg sabu
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota TNI Angkatan Darat ditangkap karena menjadi pemasok 4.000 butir ekstasi dan 75 kg sabu.
Kedua pelaku yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian mengatakan kedua pelaku terancam dipecat dari anggota TNI dan mendapatkan hukuman pidana.
Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya
"Sanksi yang diberikan adalah hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.
Setelah proses penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, keduanya sempat dibawa ke Polda Sumut.
Namun, setelah itu kedua pelaku diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan.
Kini kasus ini sedang ditangani Polisi Militer dan masih dilakukan pengembangan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," terangnya.
Ia juga mengatakan tidak ada warga sipil yang terlibat penangkapan ini dan hanya dua anggota TNI AD yang terlibat.
"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses," ucapnya.
Baca juga: Istri TNI Ungkap Penganiayaan yang Dilakukan Suaminya, Kasus Sudah Diserahkan ke Pengadilan Militer
Kronologi penangkapan
Dilansir dari TribunMedan.com, petugas Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat laporan adanya peredaran narkoba di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Peredaran narkoba ini dilakukan oleh dua oknum TNI AD.