Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Polisi di Cirebon Edarkan Obat Keras, Terancam Dipecat dari Polri dan Penjara 15 Tahun

Polisi di Cirebon yang mengedarkan obat keras terancam dipecat dari kepolisian dan dipenjara 15 tahun.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Modus Polisi di Cirebon Edarkan Obat Keras, Terancam Dipecat dari Polri dan Penjara 15 Tahun
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Ini cara polisi di Cirebon mengedarkan obat keras. Pelaku terancam dipecat dari anggota Polisi dan terancam 15 tahun penjara. 

“Tim gabungan melakukan penggeledahan di kosan bripda DAS, di Kalikoa, dan juga ditemukan barang bukti 7 butir pil obat keras terbatas jenis dextro. Namun di lokasi tersebut, kami tidak menemukan tersangka Bripda DAS,” ujarnya pada Sabtu (3/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Bripda DAS tidak ada di lokasi saat penggeledahan. Ia telah melarikan diri ke kota Solo menggunakan kereta api.

Pengangkapan Bripda DAS dibantu oleh Polresta Solo di stasiun Solo Balapan setelah pelaku turun dari kereta.

Petugas juga mengamankan barang bukti obat-obatan keras lainnya dari tangan Bripda DAS.

"Kami langsung membawa Bripda DAS ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari TribunJabar.com.

Setelah ditangkap dan diperiksa terungkap fakta jika Bripda DAS mendapatkan pbat-obat tersebut dari media sosial dan membelinya sebanayak 1.000 butir obat terbatas.

Kini sebagian obat terbatas sudah diedarkan dan tersisa beberapa butir yang saat ini menjadi barang bukti.

Berita Rekomendasi

“Tadi malam 00.00 Bripda DAS tiba di Polres Cirebon Kota, selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Bersangkutan pernah membeli 1000 butir jenis dextro di marketplace Facebook, dan sudah diedarkan,” pungkasnya.

Baca juga: Korban Pelecehan Eks Kapolsek Pinang Sebut Pemberian Uang Rp 500 Ribu Agar Dirinya Tutup Mulut

Kini petugas masih mengembangkan kasus ini dan mencari keterlibatan pihak lain dalam pengedaran obat keras yang dilakukan Bripda DAS.

Bripda DAS dapat dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan juga sidang kode etik polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP Fahri Siregar menegaskan akan menindak kasus ini tanpa kompromi meskipun yang ditangkap merupakan anggota polisi.

“Kami prihatin, tapi tentunya, ini komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penanganan dan pengungkapan kasus apapun. Termasuk yang melibatkan anggota polri. Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi cepat tentang pelanggaran hukum yag dilakukan anggota Polri,” ucapnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Ahmad Imam Baehaqi) (Kompas.com/Syahri Romdhon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas