Daftar UMP, UMK, UMR Kota Dumai, Provinsi Riau 2023: Naik Rp 309.118, Tertinggi di Riau
Daftar UMP, UMK, UMR Kota Dumai, Provinsi Riau 2023. Naik Rp 309.118, UMK Kota Dumai 2023 menjadi UMK tertinggi di antara 12 Kabupaten/kota di Riau.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023 untuk 12 Kabupaten/kota di Riau.
UMK Kota Dumai 2023 ditetapkan Rp 3.723.278,98.
Jumlah ini naik dari UMK Kota Dumai 2022 yaitu Rp 3.414.160,86.
Selisih kenaikan UMK tersebut adalah Rp 309.118.
Penetapan UMK Kota Dumai 2023 ini tercantum dalam SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023 yang ditandatangani pada 7 Desember 2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 2023
"Iya, tadi malam SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur. Karena berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi kepada TribunPekanbaru, Kamis (8/12/2022).
Dengan telah ditetapkan UMK di Riau tahun 2023, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"Surat keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," katanya.
Imron mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan UMK 12 Kabupaten/kota se-Provinsi Riau pada pekan lalu.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo 2023
Setelah menerima usulan tersebut, pihaknya langsung memproses SK penetapan UMK 2023 ke Gubernur Riau.
Dalam harmonisasi penetapan SK UMK tahun 2023, pihaknya melakukan penyesuaian rekomendasi UMK dari tiga daerah di Riau.
Tiga daerah tersebut menetapkan UMK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, penyesuaian ketiga daerah itu tidak dikembalikan ke daerah dan dilakukan telah disesuaikan dengan aturan yang ada.
Dari seluruh UMK Kabupaten/kota Riau 2023, Kota Dumai memiliki UMK paling tinggi.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok, Sumatera Barat 2023