Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik menjadi Rp1.958.169,69.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah 2023
freepik
Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.

UMK Banjarnegara ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.

Mengutip TribunBanyumas.com, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Banjarnegara tahun 2023 yakni Rp1.958.169,69.

Angka ini naik Rp138.334,69 dibanding UMK Banjarnegara tahun 2022 yang senilai Rp1.819.835.

Dibandingkan daerah lain di Banyumas Raya, semisal Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap, besaran UMK 2023 Banjarnegara ini paling rendah.

Meski begitu, angka ini sama dengan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Ganjar, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Tahun 2023

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika ditemui di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). Ia mengungkap soal pembicaraan dirinya saat bertemu dengan Sandiaga Uno.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika ditemui di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). Ia mengungkap soal pembicaraan dirinya saat bertemu dengan Sandiaga Uno. (Tribunnews.com/ Endrapta Pramudhiaz)

Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 2023: Naik 7,49 Persen

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/ Kadin/ Apindo, Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu.

(Tribunnews.com/Yurika)(TribunBanyumas.com/Rika Irawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas