Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bekasi, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp5.158.248

Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2023. UMK Kota Bekasi naik jadi Rp5.158.248

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bekasi, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp5.158.248
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi Uang - Berikut informasi terkait daftar UMP, UMK, UMR Kota Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2023 yang diketahui naik menjadi Rp5.158.248. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi, Jawa Barat pada tahun 2023.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah resmi menetapkan kenaikan UMK di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat sebesar 7,09 persen.

Berdasarkan acuan tersebut, UMK Kota Bekasi ikut naik menjadi Rp5.158.248,20.

Dihimpun dari jabarprov.go.id, UMK Kota Bekasi menempati posisi tertinggi kedua di Provinsi Jawa Barat.

Urutan pertama diisi UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179,07.

Sementara Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK Rp5.137.575, 44.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banjar, Jawa Barat 2023: Berlaku Mulai 1 Januari Tahun Depan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, Penetapan UMK 2023 sesuai dengan aturan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Berita Rekomendasi

Taufik menyebut, penetapan UMK 2023 tidak sembarangan, namun banyak aspek yang digunakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Seperti peraturan yang berlaku, aspirasi berbagai pihak, hingga pandangan dari para pakar serta akademisi.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," kata Taufik, dikutip dari PORTAL JABARPORVGOID, Jumat (9/12/2022).

Taufik melanjutkan, UMK 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK.

"Dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tegas Taufik.

UMP Jawa Barat 2023

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 lewat Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Dikutip dari jabarprov.go.id, UMP Jawa Barat 2023 naik menjadi Rp1.986.670,17.

Sementara pada tahun 2022, UMP Jawa Barat sebesar Rp1.841.487.

Artinya ada kenaikan sesebar 7,88 persen atau Rp145.183.17.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bandung, Jawa Barat Tahun 2023: Naik Jadi Rp4.048.462

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. (Dok. Pemprov Jabar)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.

Disisi lain angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan.

Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil  akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas