Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 2023

Simak UMK Kabupaten Paser, Kaimantan Timur tahun 2023. UMK mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp 3.261.566, diketahui UMK tahun 2022 Rp 3.062.460

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 2023
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Simak UMK Kabupaten Paser, Kaimantan Timur tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tahun 2023.

UMK Kabupaten Paser, Kalimantan Timut telah ditetapkan dan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.261.566.

Kenaikan itu mencapai 6,5 persen atau sebesar Rp 199.106 dari UMK tahun 2022 ini.

Diketahui, UMK Kabupaten Paser tahun 2022 ini senilai Rp 3.062.460.

Penetapan UMK Kabupaten Paser tahun 2023 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.857/2022.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 2023

Dikutip dari TribunKaltim, penetapan UMK ini dari rekomendasi Bupati Paser tentang penetapan UMK tahun 2023 yang sebelumnya melakukan rapat dengan Dewan pengupahan, Kepala Disnakertrans, APINDO, dan serikat buruh.

"Setelah ada rekomendasi bupati, UMK Paser ditetapkan sebesar Rp 3.261.566,36," kata Kepala Disnakertrans, Madju Simangunsong, Jumat (9/12/2022).

Berita Rekomendasi

Madju juga menjelaskan bahwa penetapan UMK tahun 2023 ini didasari dari Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 tahun 2022.

Dalam rapat bersama Dewan Pengupahan, ada beberapa usukan tentang kenaikan UMK tahun 2023.

"Pihak APINDO memperhitungkan bahwa kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021," imbuh Madju.

UMK Kabupaten Paser 2018 - 2023

- UMK Kabupaten Paser 2018: Rp 2.580.691

- UMK Kabupaten Paser 2019: Rp 2.787.920

- UMK Kabupaten Paser 2020: Rp 3.025.172

- UMK Kabupaten Paser 2021: Rp 3.050.000

- UMK Kabupaten Paser 2022: Rp 3.062.460

- UMK Kabupaten Paser 2023: Rp 3.261.566

UMP Kalimantan Timur 2023

UMP Kalimantan Timur tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 3.201.396, yang sebelumnya hanya Rp 3.014.497.

Nilai itu naik 6,20 persen atau sebesar Rp 186.899.

Hal tersebut diumumkan melalui Surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.

Melansir laman Diskominfo, keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Penetapan UMP Kaltim 2023 ini diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 2023

Sedangkan, pekerja dengan masa kerjanya satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi pengumuman tersebut.

Penetapan UMP kaltim 2023 ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum tahun 2023, sebagaimana yang dikatan oleh Kepala Dinas Disnakertrans, Rozani Erawandi.

Selain itu, besaran dari UMP Kaltim 2023 ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kalimantan Timur.

Daftar UMP Kalimantan Timur 2018 - 2023

- UMP Kalimantan Timur 2018: Rp 2.543.332

- UMP Kalimantan Timur 2019: Rp 2.747.561

- UMP Kalimantan Timur 2020: Rp 2.981.379

- UMP Kalimantan Timur 2021: Rp 2.981.379

- UMP Kalimantan Timur 2022: Rp 3.443.067

- UMP Kalimantan Timur 2023: Rp 3.675.887

Pemberlakuan UMP dan UMK 2023

UMP dan UMK tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023.

Pada Pasal 17 tersebut tertuang "Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023."

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunKaltim/Rahmad Taufiq)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas