Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi

TIm penasehat hukum menegaskan akan tetap mendampingi ART selama berproses hingga mendapatkan kepastian hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi
indian express
Ilustrasi - eorang asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, IO (20) yang mengadu pada pengacara kondang Hotman Paris atas dugaan kasus rudapaksa anak majikan akan diperiksa oleh Polda Bengkulu pada Selasa (13/12/2022) besok 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNNEWS.COM,  BENGKULU - Seorang asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, IO (20) yang mengadu pada pengacara kondang Hotman Paris atas dugaan kasus rudapaksa anak majikan akan diperiksa oleh Polda Bengkulu pada Selasa (13/12/2022) besok.

Pemeriksaan IO sendiri dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, di Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

"Ini adalah pemeriksaan kedua, diperiksa sebagai terlapor atas laporan dari pihak majikan," kata penasehat hukum ART, Ranggi Setiyadi kepada TribunBengkulu.com, Senin (12/12/2022).

TIm penasehat hukum menegaskan akan tetap mendampingi ART selama berproses hingga mendapatkan kepastian hukum.

Terkait subtansi perkara, kebenaran iya atau tidaknya, fakta-fakta serta bukti-bukti, pihak penasehat hukum menyerahkan ke pihak penyidik Polda Bengkulu.

Baca juga: Gadaikan Mobil pinjaman, Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi

"Kami tak bisa menjelaskan terlalu jauh, karena kami melindungi privasi klien kami yang tengah hamil," kata Ranggi.

Berita Rekomendasi

ART ini kini juga telah didampingi oleh 14 advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ibu dan Anak (IBA) Indonesia.

Ketua tim, Ilham Patahillah mengatakan pihaknya mendapatkan surat kuasa khusus pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Dan pada Kamis (8/12/2022) kemarin, pihaknya sudah membuat laporan secara resmi ke Polda Bengkulu, dengan laporan bernomor LP-B/1245/XII/ 2022/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 8 Desember 2022 atas laporan dugaan pemerkosaan.

Tim penasehat hukum sendiri berharap Polda Bengkulu bisa bertindak objektif profesional dalam menindaklanjuti kasus ini, sesuai hukum yang berlaku. Terutama, berkaitan dengan nasib anak yang masih dalam kandungan ART.

"Prinsipnya, kami siap mendampingi korban dan akan mengedepankan prinsip kebenaran dan keadilan," kata Ilham.

Ilham menyebutkan selain hamil, kliennya juga kini juga dalam keadaan trauma.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul ART Ngaku Dirudapaksa Anak Majikan Akan Kembali Diperiksa Polda Bengkulu Sebagai Terlapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas