Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023

Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2023
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, UMK Kabupaten Agam 2023 diputuskan mengacu pada UMP Sumatera Barat 2023.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Agam, Muhammad Luthfi pada Sabtu (3/12/2022).

Penetapan UMK Kabupaten Agam tahun 2023 diputuskan dengan menimbang adanya kenaikan UMP Sumatera Barat tahun 2023 menjadi Rp 2.747.476.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 9,15 persen dari UMP Sumatera Barat tahun 2022.

"Melihat peningkatan ini kami tahun depan akan berpedoman pada UMP," ujar Luthfi.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 2023

Ia juga mengatakan bahwa keputusan tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Hal ini dikarenakan apabila Pemerintah Kabupaten Agam menetapkan UMK sendiri maka jumlahnya harus lebih tinggi.

"Jadi kalau merujuk aturan yang ada kalau kami menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) jumlahnya harus lebih tinggi," jelas Luthfi.

Sedangkan menurut Luthfi, kondisi daerahnya tidak sanggup untuk memenuhi peningkatan tersebut.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 2023

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp 229.937 atau 9,15 persen dari Rp 2.512.539 pada 2022 menjadi Rp 2.742.476 pada 2023," kata Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.

Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022

Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:

- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp 2.119.067

- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp 2.289.220

- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp 2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp 2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp 2.512.539

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas