Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara 2023: Naik 7,45 Persen

Simak daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara 2023.

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara 2023: Naik 7,45 Persen
Tribunnews.com
Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara 2023. 

Menurut Edy Rahmayadi, ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut.

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.

Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy Rahmayadi, adalah kesulitan kabupaten atau kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya," kata Edy Rahmayadi.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa) (Kompas.com/Puspasari S)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas