Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik menjadi Rp 2.027.569,32.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tahun 2023 telah resmi naik.
UMK Kabupaten Temanggung ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Dikutip dari mediacenter.temanggungkab.go.id, UMK Kabupaten Temanggung Tahun 2023 sebesar Rp 2.027.569,32.
Angka tersebut naik sebesar Rp 139.737,21 dari UMK Kabupaten Temanggung di tahun sebelumnya.
Ganjar mengatakan Penetapan UMK mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
UMP Jateng 2023
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Yogyakarta, DIY 2023
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen.
Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 2023
Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.
Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.
Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi, dan Pakar, Kamis (10/11/2022) lalu.
(Tribunnews.com/Yurika)