Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota TNI di Balikpapan Bacok Komandannya, Begini Penjelasan Kodam VI Mulawarman

Pratu K adalah anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Anggota TNI di Balikpapan Bacok Komandannya, Begini Penjelasan Kodam VI Mulawarman
TribunPapua/istimewa
(Ilustrasi TNI) Seorang anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman berinisial K nekat membacok seniornya sendiri berinisial A. 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN- Prajurit Satu (Pratu) K membacok komandannya Kopral Dua (Kopda) A, Kamis (8/12/2022).

Pratu K adalah anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: 5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura

Sebelumnya, Pratu K bersama rekan-rekannya mendapatkan hukuman dari Kopda A karena melakukan pelanggaran.

Mereka dikumpulkan terlebih dulu dalam sesi pendisiplinan untuk dihukum.

Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif mengungkapkan pembacokan itu bermula karena Pratu K tak terima dengan hukuman berupa tendangan dan pukulan.

Sekitar pukul 22.50 WITA, Pratu K mengambil senjata tajam dan mengejar Kopda A. Ia kemudian membacok Kopda A berkali-kali dan membuat komandan tersebut terluka.

Atas penganiayaan itu, Kopda A menderita luka robek di bagian kepala, tangan, punggung, hingga kaki.

Baca juga: Bacok Warga dan Satpam, 10 Anggota Geng Motor di Surabaya Ditangkap Polisi saat Nongkrong di Warkop 

Berita Rekomendasi

“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif dalam keterangan pers, Senin (12/12/2022).

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kejadian tesebut.

Kini Pratu K ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM.

Baca juga: Oknum Mayor Paspampres Ternyata tidak Merudapaksa Prajurit Wanita Kostrad, tapi Suka Sama Suka

“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas dia.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Ini Alasan TNI Berpangkat Pratu di Balikpapan Tega Bacok Komandannya Berkali-kali

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas