Profil Kabupaten Kepulauan Meranti: Kawasan Free Trade Zone dan Sebagai Pintu Gerbang Internasional
Berikut profil Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone dan berfungsi sebagai Pintu Gerbang Internasional.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepulauan Meranti adalah sebuah kabupaten berada di Provinsi Riau, Indonesia.
Ibu kota Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Selatpanjang.
Berdasarkan data tahun 2020, jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 206.116 jiwa.
Penduduk asli kabupaten ini terdiri dari suku Melayu dan suku Akik.
Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti adalah 3.707,84 kilometer persegi, sedangkan luas Kota Selatpanjang adalah 45,44 kilometer persergi.
Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari Pulau Tebing Tinggi, Pulau Padang, Pulau Merbau, Pulau Ransang, Pulau Topang, Pulau Manggung, Pulau Panjang, Pulau Jadi, Pulau Setahun, Pulau Tiga, Pulau Baru, Pulau Paning, Pulau Dedap, Pulau Berembang, Pulau Burung.
Baca juga: Kemendagri Nasehati Bupati Meranti Muhammad Adil untuk Jaga Etika
Mengutip Wikipedia, nama Meranti diambil dari nama gabungan 'Pulau Merbau, Pulau Ransang, dan Pulau Tebing Tinggi'.
Secara geografis, Kabupaten Kepulauan Meranti berada pada koordinat antara sekitar 0° 42' 30" - 1° 28' 0" LU, dan 102° 12' 0" - 103° 10' 0" BT.
Kabupaten ini terletak di bagian pesisir timur pulau Sumatera.
Pesisir pantainya berbatasan dengan sejumlah negara tetangga dan masuk dalam daerah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi (Growth Triagle) Indonesia–Malaysia–Singapore (IMS-GT).
Sehingga secara tidak langsung Kepulauan Meranti menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam-Tanjung Balai Karimun.
Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti juga berfungsi sebagai Gerbang Lintas Batas Negara atau Pintu Gerbang Internasional yang menghubungkan wilayah Riau dengan negara tetangga melalui jalur laut.
Baca juga: Profil Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti Riau yang Berseteru dengan Kemenkeu
Berikut ini batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti:
- Utara: Selat Malaka, Kabupaten Bengkalis
- Timur: Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
- Selatan: Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan
- Barat: Kabupaten Bengkalis
Secara administratif, Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari sembilan kecamatan dan 98 desa/kelurahan.
Berikut ini rincian sembilan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti:
- Tebing Tinggi
- Tebing Tinggi Barat
- Rangsang
- Rangsang Barat
- Merbau
- Pulau Merbau
- Tebing Tinggi Timur
- Tasik Putri Puyu
- Rangsang Pesisir
Baca juga: Harta Kekayaan Muhammad Adil, Bupati Meranti yang Sebut Kemenkeu Iblis, Total Rp4,78 Miliar
Dikutip dari laman DPR, pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis.
Pemekaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Selain itu, pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti juga dilatarbelakangi karena meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis.
Adapun dasar hukum pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.
Undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
Baca juga: Fakta Perseteruan Bupati Meranti vs Kemenkeu: Berawal dari Kata Iblis Setan, Dipanggil Kemdagri
Diketahui, Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sorotan setelah sang Bupati, Muhammad Adil berseteru dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perseteruan tersebut terjadi saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia yang dilaksanakan pada Kamis, (8/12/2022) lalu.
Mengutip TribunPekanbaru.com, saat itu Bupati Meranti Muhammad Adil sempat melontarkan pernyataan pegawai Kemenkeu berisi iblis atau setan.
Hal tersebut lantaran Bupati Muhammad Adil merasa kesal tidak mendapat kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima.
Dirinya menilai Kepulauan Meranti layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.
Namun dikatakannya, pada 2022 ini DBH yang diterima hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60/barel.
Ia mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.
Saat rapat bersama Kemenkeu pun Bupati Adil mengaku tidak bisa menyampaikan keluhannya.
"Kemarin waktu zoom dengan Kemenkeu tidak bisa menyampaikan dengan terang. Didesak, desak, desak barulah menyampaikan dengan terang bahwa 100 dollar per barel," ungkap Muhammad Adil, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Tak sampai di situ, Bupati M Adil juga merapat sampai ke Bandung untuk mengejar pihak Kemenkeu.
Namun ia tidak juga bertemu dengan pihak yang kompeten.
"Itu yang hadiri waktu itu entah staf atau apalah. Sampai pada waktu itu saya ngomong 'Ini orang keuangan isinya ini iblis atau setan'," ujar Adil.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPekanbaru.com/Teddy Tarigan)