Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 2023: Ditetapkan Rp 2.772.286
Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) untuk wilayah Boul, Sulawesi Tengah pada tahun 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk Kabupaten Boul, berdasarkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2023.
Melansir Tribun Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan UMR Boul.
UMR Buol diputuskan melalui rapat antara perwakilan pelaku usaha, perwakilan buruh dan perwakilan pemerintah.
Adapun Besaran UMK Boul untuk tahun 2023 yang disepakati para dewan pengupahan sebesar Rp 2.772.286.
Besaran UMK Buol ini mengalami kenaikan 7,22 persen atau sebesar Rp 171.710 dibanding dengan UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 2.600.576.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Buol, Dadang Hangi mengatakan, kenaikan UMK dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Selain mengacu kebijakan Permenaker, kenaikan UMK Boul berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang dibagi dengan tingkat inflansi di Boul selama setahun terakhir.
Meski UMK Beoul masih di angka 2 juta ratus sekian, tapi menurut Dadang UMK di Buol relatif tinggi bila dibandingkan kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah.
Nantinya penetapan UMK Kabupaten Buol sebesar Rp 2.772.286 per bulan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546.
Besaran ini berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
- 2018: Rp 1.965.232,00
- 2019: Rp 2 123 040,00
- 2020: Rp 2 303 711,00
- 2021: Rp 2.303.711,00
- 2022: Rp 2.390.739,00
Nantinya kenaikan UMP 2023 akan digunakan menjadi acuan untuk besaran UMK 2023 di semua wilayah Sulteng.
Untuk cara hitung kenaikan UMP Sulteng 2023 dan UMK 2023 di Kabupaten Sulawesi Tengah sebesar 8,73 persen dapat menggunakan formula berikut.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88 persen
Dengan rumusan formula ini, berikut daftar UMK ke-13 kota di provinsi di Sulteng:
- UMK Kota Palu dari Rp 2,848,203 menjadi Rp. 3,073,895 naik sebesar 7,92 persen
- UMK Morowali Utara dari Rp. 3,116,828 menjadi Rp 3,359,224 naik sebesar 7,78 persen
- UMK Morowali dari Rp. 2,962,492 menjadi Rp 3,236,848 naik sebesar 9,26 persen
- UMK Buol dari Rp. 2,600,576 menjadi Rp 2,772,286 naik sebesar 7,22 persen
- UMK Poso dari Rp. 2,586,036 menjadi Rp 2,772,644 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Parigi Moutong dari Rp. 2,509,905 menjadi Rp 2,690,668 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Banggai dari Rp. 2,391,955 menjadi Rp 2,566,281 naik sebesar 7,29 persen
- UMK Donggala dari Rp. 2,338,844 menjadi Rp 2,594,454 naik sebesar 8,52 persen
- UMK Banggai Kepulauan Rp. 2,325,749 menjadi Rp 2,587,999 naik sebesar 8,25 persen
- UMK Tolitoli Rp 2,599,546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Sigi Rp 2,599,546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Banggai Laut Rp 2,599,546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Tojo Una-una Rp 2,599,546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
(Tribunnews.com/Namira Yunia)