Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 2023: Ditetapkan Rp 2.772.286
Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) untuk wilayah Boul, Sulawesi Tengah pada tahun 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk Kabupaten Boul, berdasarkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2023.
Melansir Tribun Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan UMR Boul.
UMR Buol diputuskan melalui rapat antara perwakilan pelaku usaha, perwakilan buruh dan perwakilan pemerintah.
Adapun Besaran UMK Boul untuk tahun 2023 yang disepakati para dewan pengupahan sebesar Rp 2.772.286.
Besaran UMK Buol ini mengalami kenaikan 7,22 persen atau sebesar Rp 171.710 dibanding dengan UMK tahun 2022 yang sebesar Rp 2.600.576.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Buol, Dadang Hangi mengatakan, kenaikan UMK dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
Selain mengacu kebijakan Permenaker, kenaikan UMK Boul berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang dibagi dengan tingkat inflansi di Boul selama setahun terakhir.
Meski UMK Beoul masih di angka 2 juta ratus sekian, tapi menurut Dadang UMK di Buol relatif tinggi bila dibandingkan kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah.
Nantinya penetapan UMK Kabupaten Buol sebesar Rp 2.772.286 per bulan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546.
Besaran ini berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
- 2018: Rp 1.965.232,00