Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023

Simak UMK Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Gunungsitoli naik menjadi Rp 2.776.496.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023
Istimewa
Ilustrasi Uang - Simak UMK Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Gunungsitoli naik menjadi Rp 2.776.496. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023.

UMK Kabupaten Gunungsitoli ditetapkan naik 6,36 persen, dilansir Kompas.com.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Gunungsitoli 2023 menjadi Rp 2.776.496 dari UMK 2022 yakni Rp 2.610.347.

Artinya, UMK Kabupaten Gunungsitoli mengalami kenaikan sebesar Rp 166.149.

UMK Kabupaten Gunungsitoli ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan, ada 25 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.739.641

Sementara itu, tujuh kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."

"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."

"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

UMP Sumatera Utara

Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522609.

Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.

Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu.

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu. Ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ujar Edy, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.

Ilustrasi uang - Simak UMK Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Gunungsitoli naik menjadi Rp 2.776.496.
Ilustrasi uang - Simak UMK Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Gunungsitoli naik menjadi Rp 2.776.496. (Tribunnews.com)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara 2023: Naik Jadi Rp 3.152.341

Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Oleh karena itu, Pemprov Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen, yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti Kabupaten /Kota sulit menyesuaikan."

"Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp 3.400.000 sekian UMK mereka."

"Malah repot kita nanti harus kita jaga semuanya," jelas Edy.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP 2023.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," ujarnya.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Toba, Sumatera Utara 2023, Naik 6,72 Persen Jadi Rp 2.882.740

"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya."

"Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh," jelasnya.

Daftar UMP Sumatera Utara selama lima tahun terakhir, dilansir dari sumut.bps.go.id:

- Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609

- Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423

- Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.423

- Tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403

- Tahun 2018 sebesar Rp 2.132.189

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Latifah, Tribun-Medan.com/Rechtin Hani Ritonga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas