Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Guru Tampar Murid Pakai Buku, Akhirnya Disanksi Disiplin

Seorang guru di SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat, yang menampar siswa kelas IX dengan menggunakan buku sebanyak dua kali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Viral Guru Tampar Murid Pakai Buku, Akhirnya Disanksi Disiplin
tangkap layar
Oknum guru di SMPN 1 Kota Cimahi saat menampar siswanya dengan buku. Guru tersebut akhirnya dijatuhi sanksi oleh Dinas Pendidikan karena tindakannya dinilai salah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Video seorang guru menampar muridnya dengan buku viral di media sosial.

Seorang guru di SMPN 1 Kota Cimahi, Jawa Barat, yang menampar siswa kelas IX dengan menggunakan buku sebanyak dua kali.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono mengatakan, peristiwa tersebut adalah sebuah kesalahpahaman.

Baca juga: Video Gempita Nyanyi Lagu Kau Rumahku Viral, Gisel Ungkap Cerita Awal Mulanya

Meski demikian telah diselesaikan. Ia menyebut guru tersebut dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan yang dilakukan oleh guru kepada muridnya itu terjadi pada Selasa (6/11/2022).

Dalam video yang beredar di grup WhatsApp terlihat guru berhijab tersebut menampar siswa yang sedang berkumpul di ruang kelas dengan menggunakan buku.

BERITA REKOMENDASI

Harjono mengatakan, kasus guru menampar siswa ini telah direkonsiliasi oleh pihak sekolah pada 8 Desember 2022, bahkan orang tua siswa dan guru yang bersangkutan sudah bertemu serta saling memaafkan.

"Tapi ini (sanksi disiplin) merupakan bentuk dari pembinaan, jadi kalau guru yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya, baru akan ada hukuman berat," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (14/12/2022).

Atas hal tersebut, pihaknya juga mengapresiasi langkah rekonsiliasi antara kedua belah pihak itu.

Namun pihaknya tetap menjatuhkan sanksi disiplin kepada guru sebagai bentuk pembinaan serta tak terulang di kemudian hari.

Baca juga: Kapolres Bogor Jelaskan Mengenai Viral Isu Kegiatan LGBT di Sentul: Ternyata Kegiatan Ini

"Tetap saja (disanksi) karena ada indikasi pelanggaran disiplin."


"Jadi rekonsiliasi merupakan tindakan personal, tapi persoalan profesionalisme tetap harus ditempuh," kata Harjono.

Selain Dinas Pendidikan, kata dia, organisasi profesi seperti PGRI juga bisa ikut terjun untuk melihat apakah tindakan guru tersebut melanggar etik atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas