Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 13 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Quotex Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. 

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 13 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Quotex Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). 

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebelumnya dituntut 13 tahun penjara.

Donis juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider 12 (dua belas) bulan penjara.

Jaksa meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban maupun negara.

Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Hakim Sebut Para Korban Dinilai Sudah Lakukan Perjudian

JPU Barigin Sianturi saat membacakan tuntutannya menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan Doni Salmanan.

"Perbuatan Doni dinilai telah merugikan masyarakat luas dan Doni dinilai telah menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP," ucap Barigin.

Sementara hal yang meringankan adalah Doni Salmanan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Barigin. ()

Berita Rekomendasi

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Doni Salmanan Divonis Bersalah dan Dipenjara 4 Tahun, Korban Quotex Marah-marah

dan

Sidang Vonis Doni Salmanan, Korban Rusak Karangan Bunga Dukungan, Mengaku Luapkan Amarah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas