Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 13 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Quotex Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. 

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut 13 Tahun Penjara, Terdakwa Penipuan Quotex Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). 

Doni terlihat meneteskan air mata dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Setelah patu diketuk, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum langsung meninggalkan ruangan sidang.

Rusak karangan bunga

Korban Doni Salmanan merusak karangan bunga yang berjejer di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Karangan bunga itu berisi dukungan kepada Doni Salmanan yang menjadi terdakwa kasus binary option Quotex.

Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Dinan Fajrina Unggah Foto Pernikahan: I Love You Forever

Karangan bunga itu berasal dari Folowers Doni Salmanan, Misi Kebaikan, Pro Salmanan, dan lainnya, sesuai yang tertulis di karangan bunga.

Korban Doni Salmanan, Alfred Nobel (31), terlihat kesal dengan adanya karangan bunga tersebut.

Berita Rekomendasi

"Meluapkan amarah saja barusan, kita sudah lima bulan ikutin alur. Pas hari keputusan ada karangan bunga," kata Alfred.

Alfred mengungkapkan, katanya ada saksi profit tapi tak ada.

"Korbannya ya, kami. Makanya Doni ditangkap karena kami yang melapor," ujar Alfred.

Menurutnya, karangan bunga yang berjejer di depan PN Bale Bandung, merupakan karangan pribadi, mereka tidak tahu Doni ini siapa. 

Baca juga: Perbandingan Kasus Doni Salmanan dengan Indra Kenz, Vonis Hukuman hingga Jumlah Korban dan Kerugian

"Mereka tak tahu Doni nipu, dari kemarin itu enggak ada, itu mah dari dia sendiri. Giliran kami masang banner dilepas, ini enggak," kata Alfred.

Karangan bunga yang berjejer dan dirusak oleh para korban akhirnya dibereskan oleh petugas dan ditumpuk di samping pos satpam.

Dituntut 13 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas