Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Polisi di Sulsel Aniaya Warga Mabuk, Emosi Korban Berkata Kasar dan Geber Motor

Anggota polisi di Luwu, Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Polisi terpancing emosi dengan kata-kata korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Polisi di Sulsel Aniaya Warga Mabuk, Emosi Korban Berkata Kasar dan Geber Motor
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. Polisi di Luwu, Sulawesi Selatan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga menggunakan senjata tajam. 

Kasus penganiayaan lain yang dilakukan oleh anggota Polisi

Viral di media sosial cerita seorang wanita yang mengaku dihamili oleh kekasihnya yang merupakan seorang polisi.
Viral di media sosial cerita seorang wanita yang mengaku dihamili oleh kekasihnya yang merupakan seorang polisi. (TikTok @agitas.s)

Viral di media sosial curhatan seorang wanita yang mengaku dianiaya dan dihamili oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu.

Korban yang berinisial A (23) mengunggah video bukti tes kehamilan dari hubungannya dengan pelaku yang berinisial Bripda S.

Selain itu ada juga foto beberapa luka memar yang dialami korban akibat penganiayaan yang dilakukan Bripda S.

Pelaku dianggap tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban dan melakukan tindak kekerasan.

Korban telah melaporkan kasus dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh Bripda S.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan jika korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 4 tahun.

Berita Rekomendasi

"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," jelasnya pada Jumat (9/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Aniaya Perempuan Paruh Baya di Pinrang Sulsel, Kapolres Sebut Sudah Berdamai

Namun, Bripda S melakukan tindakan asusila yang membuat korban hamil.

Pelaku tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban dan melakukan tindak kekerasan.

"Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A," terangnya.

Eko Wahyu mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

Saat ini Bripda S sudah ditahan dan menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya.

"Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Eko Wahyu dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas