Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 2023: Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3.400.015
Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 sebesar Rp 3.400.015,23.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 2023.
Pada 7 Desember 2022, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK kabupaten/kota seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut) 2023.
Sementara itu, UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 sedang dalam proses penetapan.
Dikutip dari Kompas.com, UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 sebesar Rp 3.400.015,23.
Hal ini menunjukkan bahwa UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 mengalami kenaikan 6,63 persen.
Diketahui, UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 sebesar Rp 3.188.592,42.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karo, Sumatera Utara 2023: Naik 6,37 Persen Jadi Rp 3.274.725
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa, maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siagian saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baharuddin menuturkan bahwa pada 2023, seluruh kabupaten dan kota mengalami kenaikan UMK yang signifikan, seperti Medan yang mengalami kenaikan 7,52 persen.
"Jadi memang tahun ini semua kabupaten kota mengalami kenaikan yang signifikan, artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannya."
"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," sambung Baharuddin.
Pihak Baharuddin pun akan melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan pihak pengusaha menjalani aturan yang berlaku.
"Ini yang terus kita lakukan bersama untuk memonitoring agar tidak ada pengusaha yang membayarkan upah di bawah UMP," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka posko aduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan untuk pengaduan terkait hubungan industrial.
"Posko selalu kita buka baik bagi buruh maupun pengusaha jika ada permasalahan terkait pengupahan," tutupnya.