Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tegal, Jawa Tengah 2023: Naik Jadi Rp2.145.012
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2023 telah resmi naik menjadi Rp2.145.012.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.
Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.
Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.
Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi, dan Pakar, Kamis (10/11/2022) lalu.
(Tribunnews.com/Yurika)ITribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)