Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tegal, Jawa Tengah 2023: Naik Jadi Rp2.145.012

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2023 telah resmi naik menjadi Rp2.145.012.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tegal, Jawa Tengah 2023: Naik Jadi Rp2.145.012
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2023 naik. 

Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai αlfanya angka 0,3.

Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Ganjar mengatakan, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan.

Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.

Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

BERITA REKOMENDASI

Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha/Kadin/Apindo, Pekerja, Akademisi, dan Pakar, Kamis (10/11/2022) lalu.

(Tribunnews.com/Yurika)ITribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas