Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Tolak KUHP di Bandung Ricuh, Massa Aksi Diduga Lempar Bom Molotov ke Gedung DPRD Jabar

Polisi menduga massa aksi demo tolak KUHP melempar bom molotov ke gedung DPRD Jawa Barat. 31 peserta aksi yang diamankan telah dibebaskan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Demo Tolak KUHP di Bandung Ricuh, Massa Aksi Diduga Lempar Bom Molotov ke Gedung DPRD Jabar
net/google
Ilustrasi bentrokan massa. Demo tolak KUHP di Bandung berakhir ricuh. Polisi menduga ada bom molotov yang dilempar oleh massa aksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan KUHP di depan halaman Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.

Kericuhan ini mengakibatkan tujuh anggota polisi, tiga orang mahasiswa dan satu petugas keamanan mengalami luka-luka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kompol Arief Prasetya mengatakan polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan para peserta aksi melemparkan benda yang diduga bom molotov ke gedung DPRD Jawa Barat.

"Di dalam CCTV tersebut, rentang waktu 17.18 sampai 18.42 ada 14 kali pelemparan yang diduga bom molotov ke arah gedung DPRD, jadi ada 14 kali dari hasil kita melakukan pengecekan CCTV," jelasnya pada Jumat (16/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, di gedung DPRD Jabar juga ditemukan serpihan pot hingga bambu.

Baca juga: Pukul Polwan Saat Demo di Kantor KPU, Seorang Simpatisan Partai Prima Ditangkap Polisi

"Kemudian ada dua buah batu, beberapa serpihan pot, bambu kemudian kawat barier yang dalam keadaan rusak dan barang diduga bom molotov yaitu botol yang berisi bensin," terangnya.

Kompol Arief mengungkapkan jika demo berjalan lancar sejak pukul 15.30 WIB, namun pukul 18.00 WIB petugas meminta massa untuk membubarkan diri.

BERITA REKOMENDASI

"Sekitar pukul 18.00 pihak kepolisian memberikan peringatan pada pengunjuk rasa agar membubarkan diri. Akan tetapi dari mahasiswa tidak membubarkan diri dan melakukan tindakan anarkis," jelasnya.

Peserta aksi mulai tidak kondusif dan melakukan pelemparan-pelemparan ke dalam gedung DPRD Jabar.

Demo pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Demo pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Menurutnya, beberapa mobil dinas terkena lemparan namun berhasil dipadamkan.

Karena situasi yang semakin memanas polisi melakukan tindakan pembubaran terhadap massa aksi. 

"Karena tidak kunjung bubar maka akhirnya kami dari kepolisian melakukan tindakan pembubaran sehingga terjadi bentrokan antara petugas dan mahasiswa dan ada beberapa yang kita amankan sebagai saksi karena berada di lokasi tersebut yaitu ada 30 saksi yang kini sedang didalami," ujarnya.

Baca juga: Pengesahan RKUHP Berujung Aksi Demo, Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Lakukan Langkah Konstitusional


Polisi lepaskan 31 peserta aksi yang diamankan

Setelah bentrok antara petugas dan peserta aksi tidak dapat dihindarkan, petugas mengamankan 31 peserta aksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Kini 31 peserta aksi yang diamankan telah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor ke Polrestabes Bandung selama satu pekan ke depan.

Kompol Arief mengatakan dari 31 orang tersebut 29 diantaranya mahasiswa dan 2 orang warga sipil.

"Akan kami pulangkan, disertai penyertaan dan dikenakan wajib lapor. Anggota di lapangan masih menyelidiki mencari kesesuaian keterangan saksi dan analisa dari CCTV," ucapnya dikutip dari TribunJabar.com.

Menurutnya, beberapa mobil dinas terkena lemparan namun berhasil dipadamkan. Polisi akhirnya melakukan tindakan pembubaran terhadap massa aksi. "

"Karena tidak kunjung bubar maka akhirnya kami dari kepolisian melakukan tindakan pembubaran sehingga terjadi bentrokan antara petugas dan mahasiswa dan ada beberapa yang kita amankan sebagai saksi karena berada di lokasi tersebut yaitu ada 30 saksi yang kini sedang didalami," jelasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.com/Adityas Anas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas