Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar

Wali Kota Solo sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, tanggapi soal pemberian rumah dari negara untuk mantan Presiden, Jumat (16/12/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar
Tribunnews/JEPRIMA
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan CEO Tribun Network Dahlan Dahi saat peresmian gedung baru TribunSolo di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (15/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang respons Wali Kota Solo sekaligus putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka soal pemberian rumah dari negara untuk mantan Presiden. 

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir pada Oktober 2024.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, setiap mantan presiden akan mendapatkan rumah dari negara.

"Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan rumah kediaman yang layak," bunyi Pasal 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers sebelum menghadiri KTT ASEAN-Uni Eropa di Brussels, Belgia di Bandara Soekarno-Hatta , Selasa (13/12/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers sebelum menghadiri KTT ASEAN-Uni Eropa di Brussels, Belgia di Bandara Soekarno-Hatta , Selasa (13/12/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)

Camat Colomadu Sebut Lokasi Rumah Jokowi di Colomadu, Lahan Seluas 2.000 - 3.000 meter persegi

Menurut Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, lokasi lahan yang akan diberikan Presiden RI Joko Widodo di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

Sriyono mengatakan, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.

Adapun luas tanah untuk Presiden Joko Widodo setelah purna tugas, sekira dua ribu sampai tiga ribu meter persegi.

Berita Rekomendasi

"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," kata Sriyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (16/12/2022).

"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir, Lokasinya Bukan di Solo

Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan tanah yang akan digunakan Jokowi adalah tanah perorangan.

Saat ini, kata Juliyatmono, sudah melewati proses jual-beli dan muncul nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

"Nilai sudah masuk kas daerah serta peruntukannya saya tidak tahu."

"Nilai yang ada nilai transaksi diatur ketentuan yang ada," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas