Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023: Naik 6,85 Persen Jadi Rp 3.410.034

Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Batu Bara 2023 naik 6,85 persen menjadi Rp 3.410.034,02.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023: Naik 6,85 Persen Jadi Rp 3.410.034
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. - Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023.

Pada 7 Desember 2022, Gubernur Sumatera Utara, yakni Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK kabupaten/kota seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut) 2023.

Sementara itu, UMK Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2023 sedang dalam proses penetapan.

Dikutip dari Kompas.com, UMK Kabupaten Batu Bara 2023 sebesar Rp 3.410.034,02.

Hal ini menunjukkan bahwa UMK Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023 mengalami kenaikan 6,85 persen.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Kabupaten Batu Bara tahun 2022 sebesar Rp 3.191.570,99.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 2023: Naik 7,06 Persen Jadi Rp 2.902.505

"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa, maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siagian saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Berita Rekomendasi

Baharuddin mengatakan, pada 2023, seluruh kabupaten dan kota mengalami kenaikan UMK yang signifikan, seperti Medan yang mengalami kenaikan 7,52 persen.

"Jadi memang tahun ini semua kabupaten kota mengalami kenaikan yang signifikan, artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannya."

"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," tutur Baharuddin.

Pihak Baharuddin pun akan melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan pihak pengusaha menjalani aturan yang berlaku.

"Ini yang terus kita lakukan bersama untuk memonitoring agar tidak ada pengusaha yang membayarkan upah di bawah UMP," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka posko aduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan untuk pengaduan terkait hubungan industrial.

"Posko selalu kita buka baik bagi buruh maupun pengusaha jika ada permasalahan terkait pengupahan," tutupnya.

Ilustrasi uang - UMK Kabupaten Batu Bara 2023 sebesar Rp 3.410.034,02.
Ilustrasi uang - UMK Kabupaten Batu Bara 2023 sebesar Rp 3.410.034,02. (freepik)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas