Bocah Lelaki Umur 5 Tahun di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan, Dilakukan di Dekat Kandang Ayam
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan usai pihaknya memperoleh bukti yang cukup terkait kasus sodomi tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Danendra Kusumawardana
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Satreksrim Polres Probolinggo telah menetapkan pelajar kelas 3 SMA di Probolinggo berinisial A (17) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ia diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 5 tahun.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan usai pihaknya memperoleh bukti yang cukup terkait kasus sodomi tersebut.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 7 hari.
"Dirasa bukti cukup, kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap A. Selanjutnya, akan segera kami limpahkan (berkas perkara) ini ke kejaksaan," katanya, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Kejaksaaan Agung Ungkap Alasan Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Arsya mengungkapkan, peristiwa sodomi itu terjadi pada Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 11.50 WIB saat korban diajak tersangka ke kandang untuk melihat ayam.
Kandang ayam tersebut milik tersangka.
Lokasinya tak jauh dari rumah tersangka dan rumah yang dikontrak oleh orang tua korban di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Setibanya di kandang, korban tak melihat satu ekor pun ayam.
Kandang ayam dalam kondisi kosong.
Di saat itu pula tersangka menyodomi dengan menggunakan sampo sembari membungkam mulut korban.
"Korban ini memang tetangga tersangka sehingga Korban banyak berinteraksi dengan tersangka," paparnya.
Usai melakukan perbuatan tak terpuji tu, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita ke siapa pun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.