Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sabang, Aceh 2023, Naik 7,8 Persen Jadi Rp 3.413.666

Besaran UMK Kota Sabang 2023 tetap mengacu pada UMP Aceh 2023 yang naik sebesar 7,8 persen dan menjadi Rp 3.413.666.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sabang, Aceh 2023, Naik 7,8 Persen Jadi Rp 3.413.666
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Besaran UMK Kota Sabang 2023 tetap mengacu pada UMP Aceh 2023 yang naik sebesar 7,8 persen dan menjadi Rp 3.413.666. 

"Sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip dari laman acehprov.go.id.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Aceh Tengah, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666

Ilustrasi Uang. Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Sabang, Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen.
Ilustrasi Uang. Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Sabang, Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

MTA mengatakan, dasar kenaikan UMP itu berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Lhokseumawe, Aceh 2023, Naik Jadi Rp 3.413.666

Hasil perhitungan UMP Aceh 2023 diketahui tidak melebihi 10 persen.

Penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yakni 7,81 persen.

Berita Rekomendasi

MTA menambahkan, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang Upah Minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan."

"Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas MTA.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Aulia Prasetya)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas